Kolom/Kotak kosong adalah sebuah pilihan dalam kegiatan pemungutan suara, yang dirancang guna mengijinkan pemilih untuk meyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon pemimpin yang dipasang dalam sebuah sistem pemungutan suara.
Caranya dengan mencoblos KOLOM TANPA GAMBAR calon pemimpin.
Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan sementara?
Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah melalaui kemendagri menugaskan penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan. HANYA SEMENTARA, hingga jadwal coblosan diulang.
9 DESEMBER 2020
PILKADA WONOSOBO
JANGAN GOLPUT
COBLOS DAN MENANGKAN
KOTAK KOSONG
MARI BERGABUNG BERSAMA RELAWAN DENGAN CARA KLIK https://forms.gle/oqhvmMm5R2P1yDyc6 ATAU KUNJUNGI GRUP FACEBOOK https://www.facebook.com/groups/1665762220268679 BAGIKAN INFORMASI INI KEPADA MASYARAKAT WONOSOBO, BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL SEPERTI FACEBOOK, MAUPUN WA (WHATSAPP), TERIMAKASIH
0 komentar:
Posting Komentar